HALAMAN INI MEMUAT BAGAIMANA KITA MELAKUKAN PENJUALAN DAN PEMBELIAN DALAM KONTEN "RAMADHAN PROPERTY".

A. PENJUALAN

        1. Pemilik aset adalah pihak yang telah bersedia meminta bantuan kepada Ramadhan Property untuk menjual salah satu asetnya.
        2. Pemilik aset wajib melampirkan KTP, Status Sertifikat dan Pajak PBB yang akan dijual.
        2. Mau disurvey sebelum dilakukan penjualan oleh pihak Ramadhan Property.
        3. Pajak Penjualan ditanggung oleh pemilik aset dan bukan ditanggung bersama dengan Ramadhan Property.
        4. Akad jual beli melalui notaris yang telah ditunjuk oleh Ramadhan Property.
        5. Ramadhan Property hanya memperoleh 2,5% dari nilai harga penjualan dan tidak memungut biaya-biaya lain, Ramadhan Property akan mendapatkan setelah proses akad jual beli baik tunai maupun kredit selesai dilakukan.

B. PEMBELIAN

        1. Calon pembeli wajib menghubungi Call center yaitu FAJAR NOVIANTO di 081330967489.
        2. Sebelum mendatangi salah satu aset Ramadhan Property, calon pembeli wajib melakukan konfirmasi sehari sebelumnya.
        3. Setelah mendatangi aset Ramadhan Property sesuai keinginan calon pembeli maka pihak Ramadhan Property memberi batas waktu 3 hari. Bila melebihi batas waktu tersebut dan tidak ada konfirmasi kelanjutan oleh calon pembeli, maka Ramadhan Property berhak untuk menyatakan bahwa calon pembeli tidak serius melanjutkan akad jual beli, sehingga berhak untuk tidak melanjutkan ke proses selanjutnya.
        4. Bila terjadi kesepatan dengan calon pembeli, maka calon pembeli wajib membayar pajak pembelian dan bukan ditanggung bersama dengan Ramadhan Property.
        5. Bila pembelian melalui kredit, maka Ramadhan Property bersedia memfasilitasi penyaluran kredit sesuai denngan keinginan calon pembeli.
        6. Akad jual beli melalui notaris yang telah ditunjuk oleh Ramadhan Property.

C. PEMESANAN

        1. Calon pemesan dalam hal ini adalah pihak yang ingin memesan sebuah aset baik berupa tanah sawah, tanah kavling, rumah, ruko, apartemen kepada Ramadhan Property.
        2. Calon pemesan wajib mengisi form aplikasi pemesanan
        3. Form aplikasi dalam kotak keterangan wajib diisi antara lain :
            a. Nama, alamat, No telp yang bisa dihubungi dan alamat email.
            b. Rumah dengan Type dan luas bangunan berapa, lokasi yang diinginkan dan melampirkan dana yang tersedia oleh calon pemesan.
            c. Tanah dengan jenis tanah sawah atau tanah kavling, lokasi yang diinginkan dan dana yang tersedia oleh calon pemesan.
        4. Ramadhan Property secepatnya akan memberikan minimal 3 pilihan tempat yang berbeda sesuai pemesanan, pilihan dari Ramadhan Property dapat melalui telephon maupun alamat email.
        5. Ramadhan Property memberikan batas waktu 3 hari kepada calon pemesan untuk menetapkan pilihan. Bila melebihi batas waktu tersebut dan tidak ada konfirmasi, maka Ramadhan Property wajib menyatakan bahwa calon pemesan tidak serius melakukan pemesanan, sehingga berhak tidak melanjutkan ke proses selanjutnya.

D. MITRA RAMADHAN PROPERTY

        1. Mitra Ramadhan Property adalah pihak yang ingin menjalin kerja sama dengan Ramadhan Property.
        2. Calon Mitra wajib menghubungi Owner dari Ramadhan Property.
        3. Mitra wajib mengisi aset Ramadhan Property minimal 1 aset dalam 1 bulan.
        4. Bila Mitra mendapatkan calon pembeli, maka Mitra wajib melaporkan dan menyerahkan kelengkapan calon pembeli kepada Ramadhan Property.
        5. Mitra berhak mendapatkan 1% dari nilai harga penjualan kepada Ramadhan Property setelah proses akad jual beli selesai dilakukan.

E. RESELLER

        1. Reseller aadalah pihak yang menyebar luaskan informasi tentang Ramadhan Property.
        2. Calon Reseller wajib menghubungi Owner dari Ramadhan Property.
        3. Bila Reseller mendapatkan calon pembeli, maka Reseller wajib melaporkan dan menyerahkan kelengkapan calon pembeli kepada Ramadhan Property
        4. Reseller berhak mendapatkan 0.5% dari nilai harga penjualan kepada Ramadhan Property setelah proses akad jual beli selesai dilakukan.